SKKNI 2011-007 secara spesifik adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 07/MEN/I/2011 berjudul "PENETAPAN RANCANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA SEKTOR PERTANIAN BIDANG PERTANIAN ORGANIK TANAMAN MENJADI STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA."
Tujuan dan ruang lingkup
Dokumen ini menetapkan rancangan SKKNI di sektor pertanian, tepatnya pada bidang Pertanian Organik Tanaman, sebagai SKKNI yang berlaku secara nasional
Bertujuan untuk memberikan acuan kompetensi kerja bagi fasilitator bidang pertanian organik tanaman, yang berperan dalam:
SKKNI ini mulai berlaku pada saat ditetapkan, yaitu pada 25 Januari 2011
Selain itu, standar kompetensi ini ditinjau setiap lima tahun atau sesuai kebutuhan